ATURAN PENGGUNAAN

PENDAHULUAN

PT Bina Nusa Indonesia (selanjutnya disebut “Perusahaan”) adalah suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang perdagangan eceran pakaian. Perusahaan dalam hal ini menyediakan Platform bernama ALAND yakni sebuah platform yang memfasilitasi transaksi jual beli produk ALAND dengan menggunakan fitur layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menjadi pengguna Platform ALAND untuk kemudian menggunakan fitur/layanan dengan melakukan registrasi dan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam Aturan Penggunaan ini. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia Platform, Perusahaan menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.

Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh Layanan yang terdapat pada Platform ALAND yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Perusahaan. Dengan mendaftar Akun ALAND dan/atau menggunakan Platform ALAND, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan ini.

ATURAN PENGGUNAAN INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PENGGUNA DENGAN PERUSAHAAN. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI SELURUH KETENTUAN DALAM ATURAN PENGGUNAAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PLATFORM ALAND.

DEFINISI

Dalam Aturan Penggunaan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut.
  2. Akun adalah informasi Pengguna yang minimum terdiri dari nama lengkap, password, nomor telepon, dan email yang wajib diisi oleh Pengguna.
  3. Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan Perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Perusahaan, serta tata cara penggunaan sistem Layanan ALAND.   
  4. Data Pribadi adalah data atau informasi terkait dengan Pengguna yang dapat teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik. 
  5. Fitur adalah fungsi, karakteristik khusus, fasilitas yang ditawarkan atau disediakan oleh Perusahaan pada Platform. 
  6. Layanan adalah secara kolektif: (i) Platform ALAND; (ii) konten, fitur, layanan, dan fungsi apa pun yang tersedia di atau melalui Platform oleh atau atas nama Perusahaan, termasuk layanan Partner; dan pemberitahuan email, tombol, widget, dan iklan termasuk kerjasama Perusahaan dengan pihak ketiga untuk pengembangan Platform dan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan.
  7. Pengguna adalah pihak terdaftar yang menggunakan Platform ALAND, termasuk namun tidak terbatas pada pengguna aplikasi pendukung ALAND lainnya yang mana wajib mematuhi Aturan Penggunaan ini ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi ALAND, dan syarat ketentuan masing-masing Produk/Layanan/Fitur.
  8. Partner adalah perusahaan atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk menyediakan jasa pembayaran atau lainnya kepada para Pengguna melalui Platform ALAND serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan a-land.id beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi ALAND.
  9. Platform adalah situs resmi a-land.id atau situs resmi lainnya yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna termasuk platform Afiliasi, Partner yang bekerjasama dengan Perusahaan.

Syarat dan Ketentuan adalah Aturan Penggunaan ALAND, Kebijakan Privasi ALAND dan syarat dan ketentuan masing-masing Produk/Layanan/Fitur dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna dengan Perusahaan dan/atau Partner.

LAYANAN

  1. Perusahaan sebagai penyedia Platform ALAND
    Perusahaan mengelola dan menyediakan Platform ALAND bagi Pengguna untuk membeli produk ALAND dengan menggunakan fitur layanan yang tersedia yang sesuai dengan Aturan Penggunaan ALAND.
  2. Sistem Pembayaran
    Dalam membeli produk ALAND, Perusahaan bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi yang berlangsung di Platform ALAND bagi para Pengguna. Metode Pembayaran yang disediakan melalui Platform ALAND, antara lain:
  3. Kartu Debit/Kredit;
  4. ATM/Bank Transfer; 
  5. E-Wallet.

Pengguna, Akun, Keamanan, dan Password

Persyaratan wajib bagi Pengguna untuk mengakses layanan di Platform ALAND, antara lain:

  1. Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pengguna yang belum genap berusia 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan di Platform ALAND dan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul terkait penggunaan layanan di Platform ALAND.
  2. Pengguna wajib membaca, memahami serta mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Aturan Penggunaan ini.
  3. Pengguna yang memiliki akun di Platform ALAND, wajib mengisi data pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pribadinya di halaman profil Platform.
  4. Pengguna wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, jujur, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Pengguna dalam rangka penggunaan Platform ALAND dari waktu ke waktu.
  5. Pengguna wajib memahami bahwa detail informasi Akun Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Pengguna tidak akan mengungkapkan detail informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa kode otentikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar Pengguna setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Pengguna. Perusahaan atau petugas Perusahaan tidak akan menanyakan password Pengguna (kecuali pada halaman di Platform ALAND Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun  Pengguna melalui Platform pada device/perangkat Pengguna). Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.
  6. Pengguna dilarang menggunakan robot, spider, proses atau sarana untuk mengakses layanan untuk tujuan apapun, atau perangkat otomatis lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk memantau atau menyalin setiap bahan yang ada pada layanan di Platform ALAND.
  7. Pengguna bertanggung jawab dan wajib menjaga keamanan dari Akun termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan email dan password milik Pengguna.
  8. Demi keamanan dan kenyamanan para Pengguna, setiap transaksi di Platform ALAND diwajibkan untuk menggunakan metode pembayaran yang disediakan pada Platform. 
  9. Dalam hal Pengguna melakukan pelaporan dan/atau aduan atas layanan di Platform ALAND dan/atau Syarat dan Ketentuan, maka setiap laporan dan/atau aduan tersebut wajib disampaikan dengan itikad baik dan dengan tujuan menyelesaikan masalah.
  10. Pengguna dilarang menggunakan Platform ALAND untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya.
  11. Selama menggunakan dan/atau mengakses Platform ALAND, Pengguna dilarang keras mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, atau konten apa pun yang:
  • mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan);
  • menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik; 
  • diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain;
  • mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat; 
  • bersifat vulgar atau mengandung unsur pornografi;
  • bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
  • merupakan pernyataan atau komentar politik;
  • mengandung materi apa pun yang Pengguna tidak berhak ungkapkan (seperti rahasia dagang atau informasi yang tunduk pada perjanjian kerahasiaan);
  • mempromosikan aktivitas ilegal atau membahas aktivitas ilegal dengan maksud untuk melakukannya;
  • merupakan file atau tautan apapun ke file yang berisi virus, file rusak, “Trojan Horses”, atau fitur lain yang mencemari atau merusak yang dapat merusak atau menginfeksi komputer seseorang
  • merupakan duplikat postingan, pesan spam, atau postingan yang diulang secara berlebihan di satu atau beberapa papan.
  • merupakan pesan yang dirancang untuk menghindari filter kata-kata kotor atau lainnya.
  • merupakan informasi pribadi Pengguna atau orang lain (seperti nomor telepon, alamat, alamat email pribadi, nomor jaminan sosial, informasi medis, atau informasi perbankan).
  • Hyperlink yang mengarah ke situs yang melanggar salah satu batasan di poin (i) sampai (v) di atas
  • bersifat meniru pihak lain, termasuk, namun tidak terbatas pada Perusahaan.
  • menyebutkan atau mempromosikan penjualan dan pembelian barang-barang terlarang, yakni sebagai berikut:
  1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);
  2. Makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;
  3. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;
  4. Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;
  5. Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;
  6. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;
  7. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
  8. Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang;
  9. Jenis barang/produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), namun barang/produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;
  10. Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;
  11. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;
  12. Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;
  13. Mailing list;
  14. Data dan/atau informasi pribadi;
  15. Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;
  16. Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;
  17. Barang terkait perjudian;
  18. Mata uang yang masih berlaku;
  19. Barang curian;
  20. Barang mistis, termasuk benda- benda yang berkekuatan gaib dan/atau memberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada jimat, keris, dan lain -lain;
  21. Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;
  22. Aseton (Pembersih Kuku);
  23. Air Keras ( Asam Sulfat atau H2SO4, Asam Klorida atau HCL, Asam Fosfat H3PO4);
  24. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;
  25. Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia;
  26. Segala jenis Barang yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour Policy);
  27. Segala jenis barang yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional seperti namun tidak terbatas pada kriptografi, penyadapan, dan anti sadap (monitoring dan surveillance);
  28. Produk alat kesehatan wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang masih berlaku dan telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

12. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul di kemudian hari atas informasi yang diberikannya kepada Perusahaan. 

13. Pengguna dilarang mendistribusikan virus atau teknologi lainnya yang dapat membahayakan Platform, kepentingan dan/atau properti dari Pengguna Platform, maupun instansi Pemerintahan.

14. Pengguna dilarang melakukan transfer/menjual Akun Pengguna ke Pengguna lain atau ke pihak lain dengan tujuan apapun.

15. Perusahaan berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk memblokir penggunaan Platform atau Layanan jika Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.

16. Pengguna dilarang membuat Akun Platform ALAND dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

17. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari Akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Perusahaan jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau Akun Pengguna.

18. Pengguna dianggap telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dalam setiap aktivitas pada Platform, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

19. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait Aturan Penggunaan oleh Pengguna, Perusahaan berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain dan Platform ALAND.

20. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode otentikasi, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Akun Pengguna.

21. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul akibat dari Pengguna yang tidak mengaktifkan fitur/layanan keamanan otentikasi 2 langkah.

22. Demi keamanan Pengguna, Perusahaan menyarankan agar Pengguna mengubah password dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan Akun Platform ALAND milik Pengguna.

23. Perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan atau pembekuan akun Pengguna untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul, jika Perusahaan menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan atas Platform dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dan jika Akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain.

24. Pengguna menjamin bahwa identitas/data pribadi yang Pengguna daftarkan dalam pembuatan Akun Platform ALAND merupakan identitas/data pribadi milik Pengguna sendiri bukan milik pihak manapun.

25. Pengguna akan senantiasa bekerja sama dengan Perusahaan untuk menyelidiki dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dengan memberikan Perusahaan (beserta pihak yang ditunjuk dan auditor independen) hak akses atas data pribadi dan/atau perangkat Pengguna yang digunakan Pengguna untuk membuka/mengakses Platform ALAND. Dalam hal ini, Pengguna memberikan wewenang kepada Perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, instansi pemerintah, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa jaringan internet, penyedia jasa data center, dan lain-lain) tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna.

26. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi/menurunkan/mengganggu layanan, perangkat lunak, perangkat keras, sistem, jaringan yang digunakan Pengguna lain untuk mengakses Platform ALAND.

27. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu dan/atau berdampak buruk pada Platform, jaringan internet, infrastruktur atau produk, serta menimbulkan efek merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha Perusahaan.

28. Pengguna dilarang menggunakan layanan Platform untuk menyamar/memalsukan dirinya sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.

29. Pengguna dilarang menggunakan Platform ALAND dengan tujuan mengumpulkan data pribadi Pengguna dengan tujuan melanggar Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

30. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Perusahaan dan/atau Platform ALAND.

PROMOSI

  1. Perusahaan dapat mengadakan promosi atas produk ALAND sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak Perusahaan. Syarat dan ketentuan yang dibuat mungkin akan berbeda-beda pada setiap kegiatan promosi. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami secara saksama syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi tersebut dari waktu ke waktu.
  2. Setiap Pengguna hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) Akun untuk setiap kegiatan promosi. Jika ditemukan adanya Pengguna yang membuat lebih dari 1 (satu) Akun untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan promosi tersebut, Perusahaan dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pembatalan transaksi pembelian produk ALAND, pemblokiran akun Pengguna, atau tindakan hukum apabila ditemukan tindak kecurangan dari Pengguna.
  3. Perusahaan berhak melakukan pembatalan transaksi berkaitan dengan promosi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kenyamanan Pengguna lain dan keamanan.
  4. Perusahaan berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi yang diadakan oleh pihak Perusahaan dari waktu ke waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

DATA PENGGUNA

  1. Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa Perusahaan dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi dan/atau informasi tentang penggunaan Layanan oleh Pengguna di Platform ALAND.
  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk perusahaan terafiliasi dan partner resmi yang bekerja sama dengan Perusahaan) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform ALAND untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna. Detail mengenai data pengguna tercantum di dalam Kebijakan Privasi ALAND https://a-land.id/pages/privacy-policy#.
  3. Perusahaan berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform ALAND dan/atau Aturan Penggunaan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

GANTI RUGI

Pengguna setuju untuk melepaskan Perusahaan dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Perusahaan (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang timbul akibat kesalahan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Aturan Penggunaan ini, penggunaan Layanan di Platform ALAND yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak pihak ketiga, pelanggaran Syarat dan Ketentuan  dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

SANKSI

Perusahaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Akun Pengguna, termasuk Akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan ini serta tidak sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan Layanan, membatasi jumlah pembuatan Akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan Layanan, maupun menutup Akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik Akun yang bersangkutan.

1. Sanksi Umum

  • pemblokiran Akun; 
  • pelaporan kepada pihak yang berwajib; dan/atau
  • upaya hukum lainnya yang Perusahaan anggap perlu untuk melindungi Pengguna lain atau Platform ALAND.

2. Lain-lain

Berdasarkan poin 1 di atas, Pengguna sepakat dan setuju bahwa Pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi Perusahaan dan/atau Platform ALAND maupun anak perusahaannya sebagai penyedia jasa Platform. Perusahaan berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan manipulasi, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna yang terjadi di dalam atau dalam penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran Pengguna”).Pengguna menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Perusahaan (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran Pengguna berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Perusahaan. Kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran Pengguna ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna setuju bahwa Perusahaan secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Pengguna yang melakukan Pelanggaran Pengguna atas kerugian yang diderita Perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau Akun, menegur Pengguna yang bersangkutan, melakukan pembekuan Akun Pengguna, melakukan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Perusahaan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).Pengguna yang melakukan Pelanggaran Pengguna melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Perusahaan (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran Penggunaan.Perhitungan jumlah kerugian yang disiapkan oleh Perusahaan dalam konteks ini adalah bersifat final dan mengikat. Pengguna yang diduga melakukan Pelanggaran Pengguna dapat menghubungi Kontak Perusahaan untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran Pengguna dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah Pengguna dimaksud pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Perusahaan. Tindakan Perusahaan dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Perusahaan untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga

  1. Perusahaan (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Perusahaan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan layanan pihak ketiga yang Pengguna akses melalui Platform ALAND. Pengguna disarankan membaca dengan seksama atas syarat dan ketentuan yang disediakan oleh pihak ketiga tersebut.
  2. Perusahaan dapat menonaktifkan Akun Pengguna atau menangguhkan Akun Pengguna kapanpun dengan alasan apapun terutama penyalahgunaan sistem maupun hal-hal lain yang melanggar Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Perusahaan. 
  3. Perusahaan memiliki kewenangan tanpa perlu memberikan suatu pemberitahuan terhadap Pengguna, untuk menunda, menghentikan, atau membatalkan transaksi pembelian produk ALAND Pengguna melalui fasilitas transaksi online apabila diketahui atau dianggap oleh Perusahaan bahwa transaksi Pengguna akan digunakan untuk hal-hal diluar yang seharusnya.
  4. Perusahaan dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan Layanan dan/atau layanan pihak ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Pengguna.

Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. Pengguna setuju dan sadar bahwa Pengguna memanfaatkan Layanan Perusahaan di Platform ALAND atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan yang diberikan atau Produk yang ditawarkan Perusahaan kepada Pengguna dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.
  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Perusahaan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
  • Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Platform ALAND;
  • Keterlambatan atau gangguan di dalam Layanan pada Platform;
  • Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
  • Informasi yang dituliskan oleh Pengguna Platform maupun pihak ketiga;
  • Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, dan/atau hak paten) atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu Produk;
  • Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Pencemaran nama baik pihak lain;
  • Biaya ekstra (termasuk pajak dan biaya lainnya) atas segala transaksi yang terjadi pada Platform merupakan tanggung jawab Pengguna dan hal tersebut berada di luar kewenangan Perusahaan;
  • Penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat email milik Pengguna maupun pihak lainnya;
  • Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke rekening resmi Perusahaan yang dengan cara apapun mengatasnamakan Perusahaan ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
  • Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool lainnya) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke Layanan Platform;
  • Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apa pun dalam Layanan Platform;
  • Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap Layanan di Platform ALAND;
  • Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga dalam Platform ALAND;
  • Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Akun Pengguna;
  • Kegagalan dan/atau gangguan dalam penerapan teknologi baru dan/atau sistem pada fasilitas perangkat dan/atau jaringan internet yang Pengguna miliki dan/atau alami;
  • Gangguan jaringan Perusahaan sehingga mengakibatkan server down dan mengharuskan dilakukannya pemeliharaan dan/atau perawatan darurat terhadap Platform ALAND;
  • Penyalahgunaan Akun Pengguna yang terjadi karena kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan Akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan kode otentikasi pada pihak lain, mengakses link atau tautan dari pihak lain, maupun kelalaian Pengguna yang lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Pengguna;
  • Tidak tersedianya layanan di Platform ALAND pada waktu kapan pun atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena hal yang terjadi di luar kuasa Perusahaan;
  • Adanya kegiatan pengawasan dan pengontrolan isi/konten dari Platform ALAND.

Force Majeure

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Aturan Penggunaan ini yang timbul dari peristiwa yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuan atau kekuasaan Perusahaan (force majeure), serta Perusahaan berhak untuk membatalkan, menunda, dan melakukan perubahan apapun atas Layanan dan/atau Platform yang disebabkan  oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure meliputi antara lain (i) pemogokan kerja masal, penutupan perusahaan, dan aksi industrial lain; (ii) huru-hara, demonstrasi, kerusuhan, invasi, perebutan kekuasaan, sabotase, embargo, perubahan drastis politik/ekonomi,  serangan atau ancaman teroris, perang (baik yang dinyatakan atau tidak) atau ancaman persiapan perang; (iii) gempa bumi, angin puyuh, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, badai, bencana alam lainnya, wabah yang bersifat epidemi atau pandemi yang dikuatkan ataupun tidak oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu, serta diundangkannya peraturan perundang-undangan baru yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Aturan Penggunaan, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Aturan Penggunaan ini; (iv) tidak tersedianya atau terganggunya penggunaan jaringan Platform; (v) tidak tersedianya atau terganggunya  jaringan telekomunikasi, sistem informasi dan teknologi, matinya atau tidak tersedianya jaringan internet yang bersifat luas, atau tersambar petir; (vi) terdapatnya kegagalan sistem yang diakibatkan pihak ketiga yang terjadi di luar wewenang para pihak (contoh: hacking sistem oleh pihak ketiga dan/atau virus); (vii) tindakan, putusan, undang-undang, peraturan atau pembatasan yang diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan Aturan Penggunaan ini; dan (viii) perubahan terhadap kondisi di bidang ekonomi dan keuangan, serta pembatasan yang dilakukan otoritas regulator terkait penggunaan Layanan dan/atau Platform.

Pembaruan dan Modifikasi Aturan Penggunaan

Aturan Penggunaan dan Syarat dan Ketentuan ini akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna agar membaca secara seksama dan memeriksa halaman Aturan Penggunaan dan Syarat dan Ketentuan dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui perubahan dalam Aturan Penggunaan dan/atau Syarat dan Ketentuan, Pengguna berhak untuk menghentikan penggunaan Platform ALAND. Dengan  tetap mengakses, menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan Aturan Penggunaan dan/atau Syarat dan Ketentuan. 

Pengakhiran

Pengguna tidak berkewajiban untuk menggunakan Platform dan dapat memilih untuk berhenti menggunakannya setiap saat dengan membatalkan Akun, sehingga menonaktifkan penggunaan Aplikasi tersebut. Aturan Penggunaan ini secara otomatis berakhir ketika Pengguna secara permanen menghapus Akun.

Pengguna dapat mengakhiri Akun dengan memberitahu Perusahaan maksud Pengguna untuk membatalkan Akun milik Pengguna. Perusahaan akan menyelesaikan penghentian dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Kontak Kami

Jika Pengguna telah memilih untuk menggunakan Layanan Platform, penggunaan dan setiap perselisihan tunduk pada Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi. Jika Pengguna memiliki kekhawatiran tentang privasi di Platform ALAND, silakan hubungi Perusahaan dengan deskripsi menyeluruh, dan Perusahaan akan mencoba menyelesaikannya. 

Pengguna dapat menghubungi Perusahaan terkait Aturan Penggunaan ini melalui layanan Customer Service Platform ALAND melalui email cs@alandstore.id.

Alamat Kantor: Metropolitan Tower Lantai 22 Jl. R. A. Kartini, Jl. TB Simatupang No.Kav. 14, RT.10/RW.4, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430

Alamat Pengiriman (Gudang): Jl. Raya Lenteng Agung No.40, RT.9/RW.4, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12610.

TANGGAL BERLAKU

Aturan Penggunaan ini berikut perubahannya dari waktu ke waktu berlaku dan mengikat secara hukum sejak Pengguna menggunakan Layanan dan/atau Platform.

Pengkinian Terakhir: Mei 2024